Aksioma dan Prinsip Dasar dalam Etika Bisnis Islam

Aksioma dan Prinsip Dasar dalam Etika Bisnis Islam

A. AKSIOMA

Berasal dari bahasa Yunani yaitu αξιωμα ( Axioma ), yang memiliki arti
sesuatu yang dianggap berharga, atau sesuai, atau diaggap terbukti dengan sendirinya

5 unsur Aksioma terdiri dari :
1. Unity ( Persatuan )

Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia.
Diskriminasi tidak bisa diterapkan atau dituntut hanya berdasarkan warna kulit, ras,
kebangsaan, agama, jenis kelamin, atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomik setiap individu disesuaikan dengan kapabilitas dan kapasitas yang dimiliki dan disinkronisasi pada setiap peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosioekonomis sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan ( Ukhuwah ).

2. Equlibrium (Keseimbangan)

Di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak terkecuali kepada pihak yang tidak disukai. 
Sebagaimana Allah berfirman :
Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan 
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali 
kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. 
Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan takwa. ( Qs. Al-Maidah:8 ) .

Berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebajikan. Persyaratan adil yang paling
mendasar adalah dalam menentukan mutu ( kualitas ) dan ukuran kuantitas pada
setiap takaran maupun timbangan.
Sebagaimana Allah berfirman :
Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. ( Qs. Al-An'am: 152 ).


3. Free Will ( Kehendak Bebas )

Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan
ekonomi dan hal ini berlaku apabila prinsip pasar persaingan bebas dapat berlaku
secara efektif, di mana pasar tidak ada intervensi dari pihak manapun tak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik. Pasar seharusnya menjadi cerminan dari hukum penawaran dan
permintaan yang direpresentasikan oleh harga, pasar seharusnya tidak terdistorsi oleh
tangan-tangan yang sengaja memainkannya.

kebebasan ekonomi bermoral terkendala (al-hurriyah) yang menjadi ciri dan prinsip
sistem islam seperti kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda
perekonomian. Kebebasan memang merupakan poin penting dalam nilai etika bisnis
islam, kepentingan individu dibuka lebar dan tidak adanya batasan pendapatan namun
kebebasan yang dimaksud tersebut adalah yang tidak merugikan kepentingan kolektif.
Sebuah hadis diriwayatkan al-Bazaar menyatakan : “Pekerjaan apakah yang 
paling baik ya Rasulullah? Rasulullah bersabda : ‘Seorang bekerja dengan tangan 
sendiri dan melakukan jual beli dengan bersih’. Di lain pihak , Rasulullah bersabda : 
‘Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para nabi, orang 
shadiqin, dan para suhada’ (HR. Tarmidzi dan Hakim). 
Otoritas pemerintah harusnya bisa berperan dalam menggusur pihak-pihak
yang melakukan praktik monopolistik.

Ibn Khaldun 
mengilustrasikan bahwa sangatlah berbahaya bagi pemerintah jika memonopoli pasar
dengan mempersempit ruang industri dan perniagaan rakyatnya, prinsip kesempatan yang sama bagi siapa pun untuk berproduksi haruslah dianut , kehidupan
perekonomian menjamin terjadinya proses inputasi antarsektor atau antara produsen
ke konsumen dalam kesempatan yang sama.

4. Responsbility (Tanggung Jawab)

Aksioma tanggung jawab individu begitu mendasar dalam ajaran-ajaran Islam.
Terkhusus jika dikaitkan dalam dengan kebebasan dalam berekonomi. Setiap individu
memiliki kesalahan maka kesalahan itu tidak bisa diwariskan atau dipertanggung
jawabkan oleh orang lain.
Setiap individu memiliki hubungan langsung dengan penciptanya ( Allah ).

Perspektif islam yang penting dalam individu bukanlah kominitas, masyarakat,
ataupun bangsa. Individu bukanlah yang betanggung jawab untuk komunitas,
masyarakat, maupun bangsa, akan tetapi di hadapan Allah yang mempertanggungjawabkan akan individu adalah individu itu sendiri, dan
dipertanggungjawabkan secara individual bukan berkelompok. Dari sinilah ukuran
yang benar dari suatu sistem sosial yang baik adalah batas yang membatu para
anggota masyarakat untuk mengembangkan kepribadian dan meningkatkan
kemampuan personal.

5. Benevolence

Benevolence berarti melaksanakan perbuatan baik yang dapat memberikan
manfaat kepada orang lain tanpa ada kewajiban tertentu yang mengharuskan
perbuatan tersebut (Beekun, 1997) atau dengan kata lain beribadah dan berbuat baik
seakan-akan melihat Allah, jika tidak mampu maka yakinlah Allah melihat. Melihat
bahwa keihsanan lebih penting kehadirannya ketimbang keadilan dalam kehidupan
social.

Perbuatan yang
dapat mensupport pelaksanaan aksioma ihsan dalam bisnis, yaitu :

a. Kemurahan hati ( leniency)

Menurut Ahmad (1995) kemurahan hati adalah fondasi dan ihsan. Keihsanan
adalah tindakan terpuji yang dapat mempengaruhi hamper setiap aspek dalam hidup.
Kedermawaan hati (leniency) dapat terkait dengan keihsanan jika diekspresikan dalam bentuk perilaku kesantunan dan kesopanan, pemaaf, mempermudah kesulitan yang
dialami orang lain.

b. Motif pelayanan ( service motives)

Service motives artinya organisasi bisnis islami harus bisa memperhatikan setiap
kebutuhan dan kepentingan pihak lain (stakeholders), menyiapkan setiap tindakan
yang membantu pengembangan kondisi sosial dan lain sebagainya.

c. Kesadaran akan adanya Allah dan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan yang
menjadi prioritas ( consciousness of Allah and of His prescribed priorities ).

Walaupun Allah mendeklarasikan bahwa bisnis adalah hal halal namun demikian
setiap perikatan ekonomi yang dilakukannya dengan orang lain tidak membenamkan
ingatan kepada Allah dan pelaksanaan setiap perintah-Nya. Aktivitas bisnis harus
selalu compatible dengan sistem moral yang terkandung dalam Al-Quran.
Manusia diwajibkan untuk mengenal dan mengobservasi skala prioritas Al-Quran
(Ahmad,1995), seperti :
1. Lebih memilih kepada penghargaan akhirat ketimbang penghargaan duniawi.
2. Lebih memilih pada tindakan yang bermoral ketimbang yang tidak bermoral.
3. Lebih memilih halal ketimbang yang haram.

B. PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM ETIKA BISNIS ISLAM

1. Maksud konsep distribusi kekayaan.

Distribusi kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu permasalahan yang
sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat.Tidak diragukan lagi bahwa pendapatan sangat penting dan perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi. Jika penghasil itu rajin dan mau bekerja keras, mereka akan dapat meningkatkan kekayaan negara, tetapi jika distribusi kekayaan itu tidak tepat, maka sebagian besar kekayaan ini akan masuk ke dalam
kantong para kapitalis, sehingga akibatnya banyak masyarakat yang menderita kemiskinan dan kelebihan kekayaan negara yang tidak mereka nikmati.

2. Maksud konsep kerja dan bisnis.

Konsep kerja dan bisnis islam mengarah pada pengertian kebaikan yang meliputi
materinya itu sendiri, cara perolehannya dan cara pemanfaatannya. Bekerja untuk mendapatkan yang halal adalah kewajiban agama yang kedua setelah kewajiban pokok dari agama, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.

3. Konsep Halal Haram 

Islam adalah agama universal yg bisa dimengerti sebagai pandangan hidup, kegiatan
tujuan simbolis dan syariat agama dan negara serta aturan main. Syariat mengandung kaidah-kaidah hukum dan kegiatan ibadah dan muamalah untuk membimbing manusia agar hidup layak dan patuh kepada Allah SWT. Hidup nya juga akan diridhoi oleh Allah pada saat hari dimana harta sudah tidak bermanfaat.

Dalam Al-Qur'an aturan halal haram kontra komersial atau bisnis diatur secara umum 
sesuai firman Allah SWT yg memiliki arti : "hai orang orang yg beriman ! Janganlah kamu 
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yg batil, kecuali dengan jalan perdagangan yg 
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu... (QS.an-Nisaa' 4:29). 

Memang pada dasarnya prinsip muslim dibebaskan melakukan segala bentuk
tranksi dan bisnis tetapi terdapat sejumlah ayat maupun hadis nabi yg memberikan batasan
mana saja yg secara khusus dan jelas dilarang sehingga transaksi muamalah yg dilakukan
oleh kita bisa bermanfaat bagi kehidupan orang lain bukan malah menjadi musibah. Karena
semua yg dilarang itu berarti haram dan jika dikerjakan itu dosa. Selain itu perlu dimengerti
bahwa nilai baik tidak mengubah yg baik menjadi halal,dan sesuatu yg meragukan sebaiknya
dihindari.

Larangan-larangan yg disebutkan dalam beberapa hadist nabi merupakan suatu batas koridor
yg secara substansi harus dicarikan makna dan nilai yg terkandung didalamnya secara benar
dan tepat. Hal ini penting sehingga prinsip syariah dalam mengatur kontrak komersial tidak
kehilangan substansi dan filosofinya.

Komentar