Kasus Gagal Bayar Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya

Kasus Gagal Bayar Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya

  • Latar Belakang 
Sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia, PT.  Asuransi Jiwasraya ini juga merupakan perusahaan asuransi satu-satunya yang dimiliki oleh negara. Seperti perusahaan asuransi lainnya, Jiwasraya memberikan jaminan seperti asuransi hari tua, meninggal dunia, kesehatan dan kecelakaan baik dalam bentuk pertanggungan perorangan maupun pertanggungan kumpulan. Jaringan pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya sudah tersebar di seluruh Indonesia yang  memiliki kantor pusat yang bertempat di Jakarta.
Berdiri tahun 1859, pengalaman ratusan tahun perusahaan ini tentu tidak perlu diragukan lagi. Sayangnya perusahaan ini tidak berjalan dengan baik, pada tahun 2000-an masalah-masalah terus bermunculan sehingga mengalami defisit yang tidak sedikit dan gagal bayar polis para nasabahnya. Ada cukup banyak penyebab gagal bayarnya asuransi Jiwasraya, beberapa di antaranya sebagai berikut :
a)      Imbal Hasil atau Bunga yang Terlalu Tinggi
Iming-iming tingkat bunga yang tinggi sering kali efektif untuk menarik banyak nasabah. Ini juga terjadi  pada produk asuransi JS Proteksi Plan dari PT. Asuransi Jiwasraya. JS Proteksi Plan merupakan produk asuransi dengan sistem saving plan yang menawarkan imbal hasil atau bunga sebesar 7%. Tingkat bunga yang ditawarkan ini jelas lebih besar dari bunga deposito. Tak heran jika banyak nasabah yang tertarik untuk ‘membeli’ produk asuransi ini.
b)    Adanya Fraud Pada Laporan Keuangan
Di balik semua kesuksesan produk asuransi yang terjual laris di pasaran, ternyata diiringi dengan manajemen yang kurang baik. Karut-marut pengelolaan dana asuransi dengan sistem saving plan ini mulai terjadi di tahun keempat penjualannya. Hal ini diketahui dengan adanya indikasi fraud pada laporan keuangan tahun 2017. Dalam laporan keuangan tahun tersebut, total keuntungan yang diraih Jiwasraya mencapai Rp 2,4 triliun, padahal laba sebenarnya hanya sebesar Rp 328,44 miliar saja. Fraud pada laporan keuangan dan tingkat bunga yang tinggi akan  menyebabkan keuangan perusahaan semakin berat. Sebab, perusahaan harus membayar kembali dana nasabah sekaligus bunganya yang tidak sedikit saat jatuh tempo. Sementara, keuntungan atas pemanfaatan dana nasabah tidaklah sesuai dengan yang dicantumkan dalam laporan keuangan resmi perusahaan.
c)   Serampangan Dalam Berinvestasi
Dana yang diperoleh atas penjualan produk asuransi Jiwasraya dikelola sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat meningkatkan kekuatan perusahaan secara finansial. Tak hanya itu, keuntungan tersebut juga dipergunakan untuk memberikan imbal hasil kepada para nasabah. Sayangnya, pengelolaan dana asuransi Jiwasraya dinilai kurang menerapkan asas prudent. Jiwasraya terlalu serampangan dalam berinvestasi. Dari laporan keuangan tahun 2017 terkuak bahwa sebagian besar dana nasabah diinvestasikan pada reksadana, saham, dan properti.

  •  Kronologi Kasus
 
1.      Imbal hasil bunga pada produk JS Plan yang dinilai diatas rata-rata yaitu 9% sampai 13%, hingga pada awal penerbitan jiwasraya harus memutar otak untuk mengejar riten tersebut.
      2.    Dengan dalih mengejar riten jiwasraya akhirnya memutar dana invest tersebut

3.    Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya terungkap pada Oktober 2018 dari surat yang dikirimkan kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis yang sudah jatuh tempo. Alasan penundaan pembayaran tersebut adalah adanya tekanan likuiditas yang dialami oleh perusahaan asuransi jiwasraya
4.      Atas kasus gagal bayar Jiwasraya ini, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN segera memerintahkan BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi pada November 2019. Selain itu, juga melakukan penggantian direktur utama di Jiwasraya.
5.      Pada Mei 2019, BPKP telah menyerahkan hasil audit investigasi kepada Menteri BUMN. Sayangnya, baik BPKP maupun Menteri BUMN tidak membuka hasil investigasi tersebut kepada publik.

  • Pelanggaran Etika
Kasus asuran­si Jiwasraya merupakan akibat dari permainan spekulan den­gan jaringan bisnis keuangan dan menggunakan kedekatan orang berada lingkaran kekua­san. Pada kasus Jiwasraya, secara etika masuk dalam pelanggaran berat karena as­pek kejujuran, informasi yang benar, kehati-hatian dilang­gar. Dimana PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat membayar hak-hak para nasabah yang sudah jatuh tempo karena tekanan likuiditas yang menyebabkan ekuitas perseroan tercatat negatif sebesari Rp32,89 triliun pada September 2019 dan Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Ternyata, kasus gagal bayar terhadap nasabah Asuransi Jiwasraya tersebut merupakan permasalahan yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak 2000-an.
Selain itu, ketidakpatuhan PT Asuransi Jiwasraya dalam mengelola investasi dan membelanjakannya untuk saham yang tidak kredibel hanya dapat memberikan harapan semu kepada para investor, sehingga secara tidak langsung juga PT Asuransi Jiwasraya memberikan harapan semu bagi nasabahnya.
  
ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus Jiwasraya yaitu :
  1.    Perlunya segregation of duties (pemisahan tugas) sehingga bisa mencegah terjadinya kecurangan. Misal Direktur Teknik tidak boleh dirangkap oleh Dirut  
  2. Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terkait akurasi laporan keuangan dan compliance terhadap penyampaian laporan keuangan ke OJK.
  3. Diperlukan early warning system yang lebih baik di otoritas pengawas (OJK) dan KBUMN sehingga bisa mendeteksi masalah di BUMN lebih baik.

Komentar