Kasus Gagal Bayar Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya
Kasus Gagal Bayar Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya
- Latar Belakang
Sebagai perusahaan asuransi tertua
di Indonesia, PT. Asuransi Jiwasraya ini
juga merupakan perusahaan asuransi satu-satunya yang dimiliki oleh negara.
Seperti perusahaan asuransi lainnya, Jiwasraya memberikan jaminan seperti asuransi hari tua,
meninggal dunia, kesehatan dan kecelakaan baik dalam bentuk pertanggungan
perorangan maupun pertanggungan kumpulan. Jaringan pelayanan PT. Asuransi
Jiwasraya sudah tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki kantor pusat yang bertempat di
Jakarta.
Berdiri tahun 1859, pengalaman ratusan tahun perusahaan ini
tentu tidak perlu diragukan lagi. Sayangnya perusahaan ini tidak berjalan
dengan baik, pada tahun 2000-an masalah-masalah terus bermunculan sehingga
mengalami defisit yang tidak sedikit dan gagal bayar polis
para nasabahnya. Ada cukup banyak penyebab gagal bayarnya asuransi Jiwasraya,
beberapa di antaranya sebagai berikut :
a) Imbal Hasil atau
Bunga yang Terlalu Tinggi
Iming-iming
tingkat bunga yang tinggi sering kali efektif untuk menarik banyak
nasabah. Ini juga terjadi pada
produk asuransi JS Proteksi Plan dari PT. Asuransi Jiwasraya. JS Proteksi Plan merupakan produk asuransi dengan
sistem saving plan yang menawarkan
imbal hasil atau bunga sebesar 7%. Tingkat bunga yang ditawarkan ini jelas
lebih besar dari bunga deposito. Tak heran jika banyak nasabah yang tertarik
untuk ‘membeli’ produk asuransi ini.
b) Adanya Fraud Pada
Laporan Keuangan
Di
balik semua kesuksesan produk asuransi yang terjual laris di pasaran, ternyata
diiringi dengan manajemen yang kurang baik. Karut-marut pengelolaan dana
asuransi dengan sistem saving
plan ini mulai terjadi di tahun keempat penjualannya. Hal ini
diketahui dengan adanya indikasi fraud pada
laporan keuangan tahun 2017. Dalam laporan keuangan tahun tersebut, total
keuntungan yang diraih Jiwasraya mencapai Rp 2,4 triliun, padahal laba
sebenarnya hanya sebesar Rp 328,44 miliar saja. Fraud pada
laporan keuangan dan tingkat bunga yang tinggi akan menyebabkan keuangan perusahaan semakin
berat. Sebab, perusahaan harus membayar kembali dana nasabah sekaligus bunganya
yang tidak sedikit saat jatuh tempo. Sementara, keuntungan atas pemanfaatan
dana nasabah tidaklah sesuai dengan yang dicantumkan dalam laporan keuangan
resmi perusahaan.
c)
Serampangan
Dalam Berinvestasi
Dana yang
diperoleh atas penjualan produk asuransi Jiwasraya dikelola sedemikian rupa
sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat meningkatkan kekuatan perusahaan
secara finansial. Tak hanya itu, keuntungan tersebut juga dipergunakan untuk
memberikan imbal hasil kepada para nasabah. Sayangnya, pengelolaan dana
asuransi Jiwasraya dinilai kurang menerapkan asas prudent. Jiwasraya terlalu
serampangan dalam berinvestasi. Dari laporan keuangan tahun 2017 terkuak bahwa
sebagian besar dana nasabah diinvestasikan pada reksadana, saham, dan properti.
- Kronologi Kasus
1.
Imbal hasil
bunga pada produk JS Plan yang dinilai diatas rata-rata yaitu 9% sampai 13%,
hingga pada awal penerbitan jiwasraya harus memutar otak untuk mengejar riten
tersebut.
2. Dengan dalih mengejar riten jiwasraya akhirnya
memutar dana invest tersebut
3.
Kasus gagal
bayar PT Asuransi Jiwasraya terungkap pada Oktober 2018 dari surat yang
dikirimkan kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis yang sudah jatuh
tempo. Alasan penundaan pembayaran tersebut adalah adanya tekanan likuiditas
yang dialami oleh perusahaan asuransi jiwasraya
4.
Atas kasus
gagal bayar Jiwasraya ini, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN segera
memerintahkan BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi pada November
2019. Selain itu, juga melakukan penggantian direktur utama di Jiwasraya.
5.
Pada Mei 2019,
BPKP telah menyerahkan hasil audit investigasi kepada Menteri BUMN. Sayangnya,
baik BPKP maupun Menteri BUMN tidak membuka hasil investigasi tersebut kepada
publik.
- Pelanggaran Etika
Kasus
asuransi Jiwasraya merupakan akibat dari permainan spekulan dengan jaringan
bisnis keuangan dan menggunakan kedekatan orang berada lingkaran kekuasan. Pada kasus Jiwasraya, secara etika masuk dalam
pelanggaran berat karena aspek kejujuran, informasi yang benar, kehati-hatian
dilanggar. Dimana PT Asuransi Jiwasraya tidak
dapat membayar hak-hak para nasabah yang sudah jatuh tempo karena tekanan
likuiditas yang menyebabkan ekuitas perseroan tercatat negatif sebesari Rp32,89
triliun pada September 2019 dan Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp 32,89
triliun untuk kembali sehat. Ternyata, kasus gagal bayar terhadap nasabah
Asuransi Jiwasraya tersebut merupakan permasalahan yang baru mencuat. Jika
dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak 2000-an.
Selain itu, ketidakpatuhan PT
Asuransi Jiwasraya dalam mengelola investasi dan membelanjakannya untuk saham
yang tidak kredibel hanya dapat memberikan harapan semu kepada para investor,
sehingga secara tidak langsung juga PT Asuransi Jiwasraya memberikan harapan
semu bagi nasabahnya.
ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus
Jiwasraya yaitu :
- Perlunya segregation of duties (pemisahan tugas) sehingga bisa mencegah terjadinya kecurangan. Misal Direktur Teknik tidak boleh dirangkap oleh Dirut
- Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terkait akurasi laporan keuangan dan compliance terhadap penyampaian laporan keuangan ke OJK.
- Diperlukan early warning system yang lebih baik di otoritas pengawas (OJK) dan KBUMN sehingga bisa mendeteksi masalah di BUMN lebih baik.
Komentar
Posting Komentar