Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Garuda
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Garuda
LATARBELAKANGDANKRONOLOGILAPORANKEUANGANGARUDA
1.) 1 April 2019
Sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia.Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) yang berhasil membukukan laba bersih US$809,85 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta. Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018perusahaanmasihmerugisebesarUS$114,08juta.
2.) 2 April 2019
Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,58juta.Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik.
3.) 24 April 2019
Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahunbuku 2018.Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan mereka melalui surat keberatan dalam RUPST.
4.) 25 April 2019
Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabar penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaan dengan kode GIAA itu merosot tajam4,4persenpadapenutupanperdagangansesipertama,Kamis(25/4).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018.
5.) 26 April 2019
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bakal memanggil manajemen perseroan. Sebelum memanggil pihak manajemen, DPR akan membahas kasus tersebut dalam rapat internal. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesia dengan manajemen akan dibahas dalam rapat internal usai reses. Dalam rapat itu akan dipastikan terkait pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut. Jika sesuai jadwal, DPR kembali bekerja pada 6 Mei 2019.
6.) 30 April 2019
BEI telah bertemu dengan manajemen Garuda Indonesia dan kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pertemuan berlangsung pada pukul 08.30-09.30 WIB. Sayangnya, pertemuan dua belah pihak berlangsung tertutup. Otoritas bursa menyatakan akan mengirimkan penjelasan usai pertemuan tersebut."Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan perseroan yang disampaikan melalui IDXnet dan penjelasan dapat dibaca di website bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. Sementara Menteri Keuangan mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto untuk mempelajari kisruh terkait laporan keuangan BUMN tersebut.
7.) 2 Mei 2019
OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda 2018. Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai Garuda ini juga mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub)Budi Karya Sumadi.
8.) 3 Mei 2019
Garuda Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi setelah laporan keuangannya ditolak oleh dua Komisarisnya. Maskapai berlogo burung Garuda ini mengaku tidak akan melakukan audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukan keuntungan dari PT Mahata AeroTeknologi.
9.) 8 Mei 2019
Kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia ini juga menyeret nama Mahata Aero Teknologi. Pasalnya, Mahata sebuah perusahaan yang baru didirikan pada tanggal 3 November 2017 dengan modal tidak lebih dari Rp10 miliar dinilai berani menandatangani kerja sama denganGarudaIndonesia.
Dengan menandatangani kerja sama dengan Garuda, Mahata mencatatkan utang sebesar USD239 juta kepada Garuda, dan oleh Garuda dicatatkan dalam Laporan Keuangan 2018 pada kolompendapatan.
10.) 21 Mei 2019
Sebulan kemudian, Garuda Indonesia dipanggil oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Jajaran Direksi ini dimintai keterangan oleh komisi VI DPRmengenaikisruhlaporankeuangantersebut.
Dalam penjelasannya, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, latar belakang mengenai laporan keuangan yang menjadi sangat menarik adalah soal kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi, terkait penyediaan layanan WiFion-boardyangdapatdinikmatisecaragratis.
11.) 14 Juni 2019
Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik Garuda. KAP ini merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang menuaipolemik.
Sekertaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP disimpulkan adanya dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
12.) 18 Juni 2019
BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih menunggu keputusan final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda. Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemenbursa.
13.) 28 Juni 2019
Setelah perjalanan panjang, akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak. Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Untuk Auditor, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan. Selain itu, OJK juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta. Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100juta.
Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250juta kepada maskapai berlambang Burung Garuda itu.
PELANGGARANETIKAYANGTERJADIPADAKEUANGANGARUDA
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen
Strategis,AntoPrabowo,mengungkapkanbahwaGarudaIndonesiatelahterbukti melanggar
1. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal(UUPM)
2. PeraturanBapepamdanLKNomorVIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
3. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30
tentangSewa.
Komentar
Posting Komentar