Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di Pamekasan

Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di Pamekasan

  •  Latar Belakang Kasus
          Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank
Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor
23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990. Bank Jatim sendiri memilki banyak cabang salah
satunya di Pamekasan. Akan tetapi baru-baru ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap
kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim cabang
Pamekasan. Terungkap beberapa fakta dari kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan
oleh pegawai Bank Jatim di Pamekasan, antara lain :

a) Pegawai Bank Jatim tersebut berprofesi sebagai Teller
     Pihak Kasat Reskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan atas dasar
laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat. Ternyata terkuak fakta bahwa yang melakukan penggelapan dana nasabah tersebut adalah
pegawai Bank Jatim yang berprofesi sebagai Teller.

 b) Total uang nasabah yang digelapkan  
     Awal kerugian perkara ini sendiri berjumlah Rp. 2,7 miliar namun setelah beberapa kalidilakukan pengembalian berkas kepada penyidik kerugian mencapai Rp. 4,8 miliar. Perubahan angka kerugian tersebut, setelah ada konfrontasi antara hasil penyidikan dengan
hasil audit dari tim internal Bank Jatim sendiri.

 c) Modus penggelapan
     Penggelapan uang nasabah Bank Jatim tersebut dilakukan oleh Ani Fatini (AF) dengan
modus dia menggunakan uang itu sendiri. Karena modus pegawai tersebut dalam
menggelapakan uang nasabah untuk dirinya sendiri maka pegawai tersebut dikenakan pasal
penggelapan dalam jabatan. Pegawai tersebut menggondol uang nasabah yang bernilai
milyaran dalam operasinya setahun terakhir, Ani Fatini membobol dana nasabah tersebut
secara bertahap dengan cara menarik diam-diam rekening sejumlah nasabah dan dipindahkan
ke rekening pribadinya. 

d) Polisi kantongi barang bukti
    Polisi menyebut sudah mengantongi bukti sejumlah barng bukti diantaranya struk
transaksaksi penarikan dan sturk transaksi yang diserahkan Ani Fatini kepada nasabah. Karena setiap para nasabah memintaBilyet Giro (BG) deposito, Ani selalu menghindarinya, dan jika terpaksa Ani membuat BG duplikat atau yang palsu agar nasabah tidak curiga dan
terkesan uangnya masih utuh. 

e) Simpulan Dari Latar belakang
    Intinya kasus ini dilatarbelakangi oleh sifat rakus yang dimiliki seorang teller dengan
tujuan untuk memenuhi kepentingannya pribadi. Disinyalir uang nasabah sebesar Rp 4,8
miliyar yang dibobol itu dilakukan sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi 

  •  Kronologi Kasus
1. Kasus ini berawal dari sejumlah nasabah yang menabung ke Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, kabupatem Pamekasan. para nasabah yang datang ke Bank Jatim yang berada di pamekasan tersebut selain warga biasa, juga sejumlah kepala desa (Kades) di kecamatan Galis. 

2. Kepala desa (Kades) kecamatan Galis menyimpan uang yang bersumber dari alokasi
dana desa (ADD) yang total tabungannya mencapai ratusan juta. 

3. Kemudian ketika dilihat terdapat sejumlah nasabah yang memiliki total tabungan
dalam jumlah besar yakni di atas Rp 100 juta.

4. Selanjutnya, Ani Fatini menawarkan kepada para nasabah agar simpanannya
dijadikan tabungan deposito. Dari persetujuan para nasabah mengenai tabungan
deposito, Ani Fatini kemudian diam-diam melakukan penarikan uang deposito para
nasabah dan dipindahkan ke rekening pribadinya. 

5. Tindakan selanjutnya yaitu ketika para nasabah meminta Bilyet Giro (BG) deposito, Ani selalu menghindarinya atau tidak melayani. Dan jika terpaksa, Ani membuat BG
duplikat atau yang palsu agar nasabah tidak curiga dan terkesan uangnya masih utuh. 

6. Hingga pada bulan Agustus kejahatan Ani terbongkar saat beberapa kepala desa di
Kecamatan Galis kaget ketika buku rekeningnya dicetak, nasabah melihat uang
tabungan di rekeningnya hilang antar Rp 25 juta hingga Rp 45 juta rupiah. 

7. Kemudian diantara kades tersebut mendatangi pihak Bank Jatim Unit Keppo untuk
menanyakan penarikan uang sebesar itu. Dan pihak Bank memberikan bukti slip penarikan atas rekening tersebut, namun tanda tangan yang ada di slip tersebut palsu, bukan dari pemilik tabungan. Sehingga mau tidak mau pihak Bank Jatim mengembalikan uang nasabah yang hilang. 

8. Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan dilakukan sejak awal
Februari 2019 dan baru terungkap pada bulan Juli 2019. Penggelapan Uang Nasabah
Bank Jatim tersebut dilakukan oleh Ani Fatini (AF) yang berposisi sebagai teller
selama 10 tahun di Bank Jatim Pamekasan. Pihak bank kemudian meminta bantuan polres untuk menguak pelaku yang melakukan penggelapan uang nasabah sebesar 4,7 miliar. Dan akhirnya selang 1 bulan yakni pada bulan September 2019, Ani Fatini (AF) dilaporkan oleh Pimpinan
Cabang Bank Jatim Pamekasan Mohammad Arif Firdausi ke Polres Pamekasan agar
di proses oleh hukum. 

  • Pelanggaran Etika
       Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan dana nasabah tergolong kedalam pelanggaran etika berat, sehingga dilaporkan ke kepolisian OJK. Hasil audit internal OJK akan diteliti polisi untuk dicari tahu apakah masuk ke ranah pidana atau tidak. Sementara bagi si pelaku penggelapan bisa diberi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 10 tahun, tergantung dari pasal yang menjerat dan hasil pengadilan. "Pidana ada yang 7 tahun, 10 tahun, beda-beda tergantung pasal. Rata-rata kalau pegawai bank yang melakukan itu hukumannya di atas 5 tahun

  • Kesimpulan
      Penggelepan uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan. Seorang petugas Bank Jatim yang berprofesi sebagai teller yaitu Ani fatini yang telah melakukan penggelapan membuat kerugian besar terhadap masyarakat setempat maupun pihak Bank. Dampak dari kasus ini sendiri adalah merugikan pihak terkait akibat penggelapan yang telah dilakukan ani fatini. Dan juga berdampak pada nama baik Bank Jatim itu sendiri akibat kasus ini.

Komentar