Kasus Penggunaan Bahan Berbahaya Oleh Obat Nyamuk HIT

Kasus Penggunaan Bahan Berbahaya Oleh Obat Nyamuk HIT

  • Kronologi kasus obat nyamuk HIT
      Obat nyamuk HIT mulai diproduksi sejak 1996 oleh PT Megarsari Makmur yang berdiri di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Obat nyamuk HIT yang dijual dengan harga murah dan ampuh ini ditarik dari peredaran pada tanggal 7 Juni 2006 karena menggunakan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang merupakan zat turunan Chlorine dan telah dilarang penggunaannya di seluruh dunia karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kepada manusia. Sebelumnya komisi pestisida dari Departemen pertanian sudah melakukan inspeksi mendadak di PT Megarsari Makmur dan menemukan bahwa terdapat penggunaan pestisida yang dapat mengganggu kesehatan manusia seperti gangguan pernapasan, gangguan syaraf, keracunan terhadap darah, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung, obat nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya adalah jenis HIT 2,1 A (semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). 

      PT Megarsari Makmur dilaporkan atas tuduhan penggunaan bahan berbahaya kepada Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006 oleh Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan. Kasus ini teruangkap setelah adanya korban yaitu seorang pembantu yang mengalami pusing, mual dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat nyamuk HIT.
PT Megarsari Makmur akan menarik semua produk HIT yang sudah dipasarkan namun mereka kembali mengajukan izin untuk memproduksi produk HIT terbaru yang lebih aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang. Pada saat uji coba, produk HIT terbaru tersebut dinyatakan lolos dan mendapatkan izin pemerintah. Pada tanggal 8 September 2006 Departemen Pertanian menyatakan produk HIT yang terbaru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (NO. RI. (N0. RI. 2543/9-2006/S), pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin untuk menyetujui pendistribusian dan penjualan produk HIT di seluruh Indonesia. 
 
  •  Pelanggaran Etika Bisnis
      Pelanggaran yang telah dilakukan yaitu Pripnsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan mengenai kandungan dan tata cara penggunaan yang benar kepada konsumen, seharusnya ruangan yang telah disemprot menggunakan produk tersebut baru boleh dimasuki ketika sudah 30 menit sejak disemprot. 

Menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
 
  • Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
  • Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
  •  Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
  • Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
 
  • Hikmah
      Hikmah yang dapat kita ambil dari kasus ini adalah melakukan apapun demi keuntungan yang besar adalah sebuah hal wajar asalkan tidak merugikan orang lain dan tetap di jalan yang benar, seharusnya perusahaan mengutamakan keselamatan konsumen agar tetap mendapatkan kepercayaan dari konsumen sehingga perusahaan bisa mendapatkan keuntungan yang besar karena adanya loyalitas konsumen terhadap produk tersebut.
  • Kesimpulan
        Adanya pelanggaran etika bisnis dari perusahaan obat nyamuk HIT yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan sebagai komposisi dari pembuatan obat nyamuk meskipun bahan tersebut sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

Komentar